Ternyata ini alasan kenapa kita harus registrasi sim card kita....
Jaman sekarang ponsel atau biasa disebut handphone
hampir menjadi barang primer. Karena hampir semua orang memegang handphone dari
tukang becak sampai pejabat semua memilikinya. Hal itu bukan tanpa alasan,
karena jika kita tidak mengikuti kemajuan jaman maka sudah dipastikan kita akan
terlindas. Ponsel tidak dapat lepas dari sim card karena tanpa sim card ponsel
tersebut tidak dapat digunakan untuk berkomunikasi. Pada akhir-akhir ini ada
pemberitaan bahwa bagi pengguna kartu prabayar diwajibkan untuk melakukan
registrasi dengan mencantumkan KTP dan nomer kartu keluarga. Otomatis pemberitaan
ini menjadi kekhawatiran bagi pengguna kartu prabayar yang sering gonta ganti
kartu.
Himbauan ini bukan berasal dari jasa provider tetapi
langsung dari pemerintah. Karena himbauan ini langsung dari pemerintah maka
dipastikan hukumnya wajib dan ada konsekuensi bagi yang tidak melakukan
registrasi.
Terus
gimana caranya kita melakukan registrasi?
Cara yang harus dilakukan sangat mudah, cukup
kirimkan SMS dengan format REG#(NIK)#(No KK) lalu kirim ke 4444. Konsekuensi yang
dapat terjadi jika kita tidak melakukan registrasi adalah kartu lama kita akan
diblokir atau kartu baru kita tidak dapat diaktivasi.
Apa
tujuan utama pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut?
Sebenarnya tujuan utama dari pemerintah adalah untuk
mengurangi penyalahgunaan ponsel untuk tindakan kriminal. Hal ini berdasarkan
kejadian-kejadian yang banyak terjadi selama ini. Oleh karena itu pemerintah
pada tahun ini mengeluarkan kebijakan tersebut. Diharapkan dengan kebijakan ini
tingkat kriminalitas dapat ditekan. Peraturan resminya tercatat di Peraturan Menteri
Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Transaksi non tunai jadi lebih aman. Hal ini karena
transaksi yang dilakukan oleh pelanggan yang belum melakukan registrasi akan
diberhentikan terlebih dulu.
0 Response to "Ternyata ini alasan kenapa kita harus registrasi sim card kita...."
Post a comment